SELAMAT DATANG DI MARI BERASURANSI

AJB BUMIPUTERA 1912
Asuransinya Bangsa Indonesia

Minggu, 17 April 2011

Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejeahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan. Definisi dana pensiun menurut UU No. 11/1992 : Dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Lembaga penyelenggara Dana Pensiun DANA PENSIUN PEMBERI KERJA • Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) didirikan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti. • Dana Pensiun Pemberi Kerja akan mengelola setoran dana dari perusahaan yang menggunakan jasanya dan kemudian memberikan manfaat pada saat karyawan perusahaan tersebut memasuki usia pensiun atau mengalami kecelakaan. DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kemampuan menyelenggarakan program pensiun Iuran pasti bagi perorangan. Peserta dana pensiun lembaga keuangan ini adalah masyarakat , baik yang terikat sebagai karyawan pada perusahaan tertentu maupun perorangan yang tidak terikat pada badan usaha apapun. • Berdasarkan ketentuan perusahaan asuransi jiwa yang dapat menyelenggarakan dana pensiun lembaga keuangan jika perusahaan itu memiliki kemampuan organisasi yang baik, telah berjalan minimal 5 tahun, memenuhi tingkat solvabilitas sesuai ketentuan dibidang asuransi, dan memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat. MACAM SISTEM PEMBAYARAN PENSIUN Ada dua macam sistem pembayaran manfaat pensiun yaitu pembayaran sekaligus (lump sum) dan pembayaran berkala (anuity). Sedangkan beberapa jenis manfaat pensiun, adalah : 1. Pensiun Normal (Normal Retirement). Pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat penuh. Misalkan usia pensiun karyawan BUMN 55 tahun. Maka 55 th tersebut karyawan berhak pensiun tanpa perlu persetujuan pemberi kerja. Jika ingin pensiun sebelum 55 th harus ada persetujuan dari pemberi kerja. 2. Pensiun Dini (Early Retirement). Pensiun dini adalah usia pensiun lebih awal dari normal yang biasanya karena alasan tertentu karyawan mengajukan agar masa pensiunnya dipercepat. Untuk memperoleh manfaat pensiun dini biasanya dengan persyaratan khusus dan setelah mencapai usia dan atau masa kerja tertentu. Jumlah manfaat dihitung berdasarkan actuarial equivalent dari jumlah pensiun yg terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat. Misalnya Pak Misbah menginginkan pensiun pada usia 60 tahun dengan mengikuti program 2% career earning pensiun plan. Actuarial equivalen program pensiun pada usia 65 tahun adalah 60% dari jumlah pensiun sebenarnya. Gaji perbulan P. Misbah adalah Rp1.200.000,-. 3. Pensiun Ditunda (Deffered Retirement). Pensiun ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat usia peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Pensiun ditunda memungkinkan karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal. 4. Pensiun Cacat (Disable Retirement). Pensiun cacat memberikan pensiun dini akibat kecelakaan yang menimpa pekerja sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya. Dalam pensiun cacat, Masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat. Program Pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun. Program pensiun ini terdiri dari 2 golongan, yaitu : • Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun dengan iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dicatat atau dibukukan pada rekening masing – masing peserta sebagai manfaat pensiun. • Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya didapat setelah memasuki masa pensiun dengan nilai yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. AZAZ DANA PENSIUN • Penyelenggaraan dilakukan dengan system pendanaan yang berasal dari pengumpulan iuran dan hasil pengembanganya. • Pemisahan dana pensiun dari kekayaan pendiri yang dilakukan berdasarkan kententuan dalam UU No. 11/1992. • Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun yang merupakan tindak lanjut dari keinginan pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawanya. • penundaan manfaat dilakukan unBtuk memberikan kesempatan dana pensiun agar dapat melakukan pengumpulan dana dan hasil sehingga pembayaran kewajiaban dapat dilakukan sesuai ketentuan. • Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh direktorat dana pensiun departemen keuangan dengan pelaksanaan system pelaporan. NORMA DANA PENSIUN Merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta mendapatkan jaminan atas masa depannya, meliputi : • Besarnya manfaat pensiun didasarkan pada himpunan iuran cadangan wajib ditambah bonus. • Besarnya uang pertanggungan yang diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelumnya masuk masa pensiun. • Nilai tunai peserta sebelum 3 tahun didasarkan pada himpunan iuran itu sendiri ditambah bonus. • nilai tunai peserta lebih dari 3 tahun didasarkan pada total iuran ditambah bonus. • Penerima manfaat pensiun ditunjukan kepada peserta atau ahli waris peserta yang ditunjuk dalam sertifikat dana pensiun. MANFAAT DANA PENSIUN 1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya. 2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. 3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar